Konflik Hamas di Gaza: Kedutaan Palestina di Jakarta mengecam tindakan brutal zionis Israel

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Dalam siaran pers terbaru, Kedutaan Palestina di Jakarta mengutuk deklarasi perang Israel terhadap Palestina. (Embassy of the Ttate of Palestina Jakarta Indonesia)
Dalam siaran pers terbaru, Kedutaan Palestina di Jakarta mengutuk deklarasi perang Israel terhadap Palestina. (Embassy of the Ttate of Palestina Jakarta Indonesia)

JAKARTA INSIDER - Selama beberapa dekade, konflik antara Israel dan Palestina telah menorehkan catatan yang kelam dalam sejarah kemanusiaan.

Dalam sebuah siaran pers yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta, kebijakan Israel yang dianggap sebagai penjajah, telah mencapai titik kritis dengan deklarasi perang terhadap warga sipil Palestina, yang telah hidup dalam penindasan yang tidak manusiawi.

Dalam siaran pers tersebut, para pejabat Israel dituduh telah mengeluarkan seruan genosida dan penyebaran kebencian, serta melakukan pembersihan etnis secara terbuka dan tanpa rasa malu.

Baca Juga: Modus keluarga etnis Arab di Satrio Kuningan: Meminta sedekah uang makan dengan tampilan kaya

Kehancuran yang melanda warga sipil di Jalur Gaza, seperti yang disaksikan oleh dunia, adalah sesuatu yang mengerikan dan menuntut perhatian segera.

Pernyataan ini juga mencela impunitas internasional yang dinikmati oleh Israel, yang dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai moral, politik, dan hukum, serta prinsip-prinsip hukum internasional.

Kejahatan yang terjadi tidak boleh diampuni atau ditutupi.

Baca Juga: Sekjen PBB Antonio Guterres keluarkan panggilan untuk perdamaian dalam konflik Israel Palestina

Situasi saat ini dipandang sebagai konsekuensi dari kegagalan dunia untuk mengembalikan hak-hak rakyat Palestina.

Tindakan yang mengabaikan hak dan kehidupan warga Palestina serta mendorong pelanggaran terhadap mereka harus dihentikan.

Israel, sebagai penjajah, telah menggunakan kekerasan, ancaman, penganiayaan, dan perampasan tanah terhadap rakyat Palestina selama puluhan tahun.

Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia di Gaza terkena serangan Israel, PPP kutuk keras

Dalam pandangan Palestina, tindakan Israel ini merupakan pelanggaran hak untuk menentukan nasib sendiri dan norma-norma hukum internasional.

Serangan terhadap warga sipil dengan persenjataan lengkap dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Embassy of the Ttate of Palestina Jakarta Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X