Koordinasi partai politik di Gayo Lues, penyelesaian sengketa peserta Pemilu 2024 diperlukan

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 22:20 WIB
Partai Politik harus bersinergi dengan KPU dan Bawaslu untuk meminimalisir pelanggaran dan sengketa. (Jakarta Insider)
Partai Politik harus bersinergi dengan KPU dan Bawaslu untuk meminimalisir pelanggaran dan sengketa. (Jakarta Insider)

Baca Juga: Presiden Prancis keluarkan pernyataan tentang Hamas, Emmanuel Macron: Hamas adalah organisasi teroris!

"Pengawasan partisipatif satu keniscayaan, menghadapi sejumlah tantangan menuju Pemilu 14 Februari 2024. Panwaslih sebagai lembaga pengawas pemilu agar berupaya maksimal mendorong partisipasi aktif berbasis tokoh masyarakat. Ini penting untuk mengantasipasi maraknya politik uang, dan berbagai modus operasi uang dilakukan peserta pemilu."

Taufik Abdullah mengatakan, perlunya pengawasan partisipatif agar aparatur gampong bersikap netral pada pemilu mendatang.

"Aparatur gampong perlu diingatkan agar tidak terjebak dengan strategi pemenangan caleg atau partai tertentu, karena konsekwensi hukumnya jelas dan tegas," tutur Taufik.

Baca Juga: Konflik Hamas di Gaza: Kedutaan Palestina di Jakarta mengecam tindakan brutal zionis Israel

Dihadapan peserta rapat internal yang dihadiri Komisioner, Pengawas Kecamatan dan Gampong, serta Pengawai/Staf Panwaslih Gayo Lues, Taufik mengingatkan, tantangan masifnya politik uang dan penglibatan aparatur gampong pada pemilu mendatang.

Selain menyoal politik uang dan netralitas aparatur gampong, Taufik juga memaparkan potensi pelanggaran pada setiap tahapan dan jadwal kampanye, sampai proses rekapitulasi perhitungan suara.

Dalam upaya menjamin integritas pengawasan, Taufik juga menjelaskan, “sudah seharusnya panwascam melakukan simulasi pemetaan potensi kerawanan dan pelanggaran berdasarkan daerah pemilihan, sehingga ketika masalah mengemuka akan lebih siap menghadapi situasi yang ada”, imbau Taufik.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X