SPK akan mempertimbangkan untuk memproses tindakan ini sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: BEI dan Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia jalin kerja sama untuk Literasi Pasar Modal
Dalam situasi ini, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menghadapi tantangan serius dalam upayanya untuk dicatatkan sebagai serikat pekerja.
Keputusan pihak Sudinakertrans untuk menolak pencatatan SPK karena adanya anggota PNS Dosen telah memicu perdebatan hukum yang intens.
Meskipun Sudinakertrans merujuk pada keanggotaan PNS dalam KORPRI sebagai alasan penolakan, SPK menegaskan bahwa hak berserikat PNS telah dijamin oleh UU No.21 tahun 2000.
SPK telah memberikan ultimatum selama 14 hari kepada Sudinakertrans untuk memberikan kejelasan respon mereka.
Jika penolakan tetap dipertahankan, SPK meminta bukti tertulis yang menjelaskan alasannya.
Mereka juga siap untuk memproses tindakan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***