politika

Serikat Pekerja Kampus ditolak sebagai serikat pekerja, Sudinakertrans: ada anggota PNS dosen!

Sabtu, 30 September 2023 | 12:30 WIB
Serikat Pekerja Kampus (SPK) menghadapi kendala dalam pencatatan mereka sebagai serikat pekerja. Alasannya adalah adanya anggota PNS Dosen. (Twitter @pekerjakampus)

SPK akan mempertimbangkan untuk memproses tindakan ini sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: BEI dan Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia jalin kerja sama untuk Literasi Pasar Modal 

Dalam situasi ini, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menghadapi tantangan serius dalam upayanya untuk dicatatkan sebagai serikat pekerja.

Keputusan pihak Sudinakertrans untuk menolak pencatatan SPK karena adanya anggota PNS Dosen telah memicu perdebatan hukum yang intens.

Meskipun Sudinakertrans merujuk pada keanggotaan PNS dalam KORPRI sebagai alasan penolakan, SPK menegaskan bahwa hak berserikat PNS telah dijamin oleh UU No.21 tahun 2000.

Baca Juga: Mencari ketenangan diantara hingar-bingar kehidupan, kisah laki-laki menenangkan diri setelah pulang kerja

SPK telah memberikan ultimatum selama 14 hari kepada Sudinakertrans untuk memberikan kejelasan respon mereka.

Jika penolakan tetap dipertahankan, SPK meminta bukti tertulis yang menjelaskan alasannya.

Mereka juga siap untuk memproses tindakan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***

 

Halaman:

Tags

Terkini