JAKARTA INSIDER - Setelah lebih dari tiga pekan Serikat Pekerja Kampus (SPK) melayangkan permohonan pencatatan sebagai serikat yang mewadahi pekerja kampus se-Indonesia, hingga saat ini SPK tak kunjung dicatatkan.
Pada 24 September lalu, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi kembali mengundang pihak SPK untuk klarifikasi pencatatan SPK sebagai serikat pekerja diluar perusahaan.
Undangan pertemuan ini adalah kali kedua, dan sudah terhitung lebih dari 21 hari sejak dimasukkannya berkas pencatatan SPK ke Sudinakertrans.
Baca Juga: Buruh kampus bersatu, Serikat Pekerja Kampus bersama lawan permasalahan pekerja kampus
Pada pertemuan yang digelar tadi siang (29 September 2023), pihak Sudinakertrans menyatakan enggan mencatatkan SPK karena salah satunya mempertimbangkan anggota SPK berisi PNS Dosen.
Menurut mereka, PNS himpunannya ada di KORPRI, sehingga PNS tidak bisa mengikuti serikat pekerja.
Padahal, selama ini sudah ada pula serikat pekerja sejenis SPK yang juga berisi PNS, misalnya Serikat Guru.
Akan tetapi, Sudinakertrans bersikeras tidak dapat mencatatkan SPK.
Hal ini menghasilkan pertanyaan besar, apakah PNS tidak dibolehkan berserikat? SPK berpegang pada pasal 44 ayat 1 UU No.21 tahun 2000, bahwa Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
Sehingga menurut SPK, tindakan Sudinakertrans hendak menabrak UU.
Baca Juga: Tingkat pengangguran pemuda China mencapai angka tertinggi, kenyataan kelam krisis kerja
SPK memberi ultimatum selama 14 hari untuk memberikan kejelasan respon apakah menolak atau mencatatkan.
Kalaupun menolak, SPK meminta bukti tertulis berupa surat berisi alasan-alasan kenapa SPK tidak bisa dicatatkan.
Artikel Terkait
Mencari ketenangan diantara hingar-bingar kehidupan, kisah laki-laki menenangkan diri setelah pulang kerja
BEI dan Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia jalin kerja sama untuk Literasi Pasar Modal
Buruh kampus bersatu, Serikat Pekerja Kampus bersama lawan permasalahan pekerja kampus
Tingkat pengangguran pemuda China mencapai angka tertinggi, kenyataan kelam krisis kerja
Ferry Irawan pasca bebas dari penjara: Bagi waktu kuliah di fakultas hukum, kerja, dan selesaikan kontrak