Serikat Pekerja Kampus ditolak sebagai serikat pekerja, Sudinakertrans: ada anggota PNS dosen!

photo author
- Sabtu, 30 September 2023 | 12:30 WIB
Serikat Pekerja Kampus (SPK) menghadapi kendala dalam pencatatan mereka sebagai serikat pekerja. Alasannya adalah adanya anggota PNS Dosen. (Twitter @pekerjakampus)
Serikat Pekerja Kampus (SPK) menghadapi kendala dalam pencatatan mereka sebagai serikat pekerja. Alasannya adalah adanya anggota PNS Dosen. (Twitter @pekerjakampus)

JAKARTA INSIDER - Setelah lebih dari tiga pekan Serikat Pekerja Kampus (SPK) melayangkan permohonan pencatatan sebagai serikat yang mewadahi pekerja kampus se-Indonesia, hingga saat ini SPK tak kunjung dicatatkan.

Pada 24 September lalu, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi kembali mengundang pihak SPK untuk klarifikasi pencatatan SPK sebagai serikat pekerja diluar perusahaan.

Undangan pertemuan ini adalah kali kedua, dan sudah terhitung lebih dari 21 hari sejak dimasukkannya berkas pencatatan SPK ke Sudinakertrans.

Baca Juga: Buruh kampus bersatu, Serikat Pekerja Kampus bersama lawan permasalahan pekerja kampus 

Pada pertemuan yang digelar tadi siang (29 September 2023), pihak Sudinakertrans menyatakan enggan mencatatkan SPK karena salah satunya mempertimbangkan anggota SPK berisi PNS Dosen.

Menurut mereka, PNS himpunannya ada di KORPRI, sehingga PNS tidak bisa mengikuti serikat pekerja.

Padahal, selama ini sudah ada pula serikat pekerja sejenis SPK yang juga berisi PNS, misalnya Serikat Guru.

Baca Juga: Ferry Irawan pasca bebas dari penjara: Bagi waktu kuliah di fakultas hukum, kerja, dan selesaikan kontrak

Akan tetapi, Sudinakertrans bersikeras tidak dapat mencatatkan SPK.

Hal ini menghasilkan pertanyaan besar, apakah PNS tidak dibolehkan berserikat? SPK berpegang pada pasal 44 ayat 1 UU No.21 tahun 2000, bahwa Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.

Sehingga menurut SPK, tindakan Sudinakertrans hendak menabrak UU.

Baca Juga: Tingkat pengangguran pemuda China mencapai angka tertinggi, kenyataan kelam krisis kerja

SPK memberi ultimatum selama 14 hari untuk memberikan kejelasan respon apakah menolak atau mencatatkan.

Kalaupun menolak, SPK meminta bukti tertulis berupa surat berisi alasan-alasan kenapa SPK tidak bisa dicatatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Twitter @pekerjakampus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X