Jangan sampai SIM kadaluwarsa, simak lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini Jumat 11 Agutus 2023

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Lokasi layanan SIM keliling Jakarta hari ini Jumat 11 Agustus 2023
Lokasi layanan SIM keliling Jakarta hari ini Jumat 11 Agustus 2023

Baca Juga: Waspada! Modus penipuan e-commerce baru, kurir Grab minta retur laptop dengan dalih salah garansi

Jakarta Barat

  • LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180
  • Mall Citraland, Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470

Jakarta Pusat

Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.

Baca Juga: Ketika BJ Habibie sujud menangis tatkala tahu dua orang Yahudi mengagumi Al Quran

Jadwal dan biaya perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru sesuai dengan PERPU No.5 tahun 2021 dan menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Selasa 8 Agustus 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Baca Juga: 5 Tips mengurangi paparan BPA pada kemasan plastik yang berpotensi bikin mandul dan picu gangguan seksual

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Darurat bagi Anda yang sedang terilit masalah berat, Insyaallah segera terselesaikan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

  • Berikut ini alur perpanjang SIM di lokasi SIM Keliling Jakarta:
  • Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  • Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
  • Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  • Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  • Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  • Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
  • Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Daftar nomor telepon ambulance 24 jam dan mobil jenazah gratis dan sewa di Jakarta Selatan

Selain melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring (online) melalui aplikasi SINAR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Instagram @tmcpoldametro

Tags

Rekomendasi

Terkini

X