Sebagai informasi, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Inilah 3 tokoh perempuan dalam radar Cawapres Anies Baswedan untuk Pilpres 2024
Kategori SIM
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori.
Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.
Baca Juga: TERBARU, daftar 85 PINJOL ILEGAL Maret 2023, waspada jangan sampai terjebak!
Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.
Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.***