Biaya dan persyaratan
Biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Karena sekarang awal pekan, biasanya akan ada antrean panjang, sehingga disarankan untuk datang lebih awal.
Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya.
Selanjutnya Anda diwajibkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.***