JAKARTA INSIDER - Fenomena warga Indonesia atau WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura diketahui marak terjadi.
Data pihak imigrasi RI menunjukan, antara tahun 2019-2022 terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim baru-baru ini, mengatakan, WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura rata-rata pada kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun.
Baca Juga: Nikita Mirzani pilih Baim Wong menjadi pemeran utama di film barunya, ungkap karena hal ini
Alasan paling jamak ketika seseorang berpindah kewarganegaraan, dalam hal ini ke Singapura, adalah faktor ekonomi.
Itu pula yang menjadi alasan Septian Hartono, 38 tahun, saat memutuskan menjadi warga negara Singapura pada 2020.
Sebelumnya, Septian mendapatkan beasiswa untuk kuliah S1 di Nanyang Technological University setelah lulus SMA di Jakarta pada 2003.
Baca Juga: Cara Singapura 'merekrut' warga asing terdidik jadi warga negara, salah satunya lewat beasiswa
Sebagai penerima beasiswa, Septian diwajibkan bekerja di perusahaan Singapura selama tiga tahun. Jika ditotal, Septian tinggal di Singapura selama tujuh tahun sebelum menyandang status permanent resident (PR).
Septian lantas menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia yang juga mendapat beasiswa di NTU. Keduanya dikaruniai anak, lalu mereka memutuskan untuk tinggal dalam jangka panjang di Singapura.
“Setelah itu, make sense kalau kita convert (pindah kewarganegaraan),” katanya kepada BBC News Indonesia.
Alasan pragmatis
Artikel Terkait
MIRIS! Setiap tahun 1.000 WNI usia produktif pindah jadi warga Singapura, ini penyebabnya
Cara Singapura 'merekrut' warga asing terdidik jadi warga negara, salah satunya lewat beasiswa