JAKARTA INSIDER – Tahun 2045, Indonesia harusnya menikmati bonus demografi, jumlah penduduk dengan 70 persennya adalah usia produktif.
Namun, bonus demografi ini terancam gagal karena maraknya fenomena warga Negara Indonesia (WNI) usia produktif yang pindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura beberapa tahun terakhir.
Data Ditjen Imigrasi RI menyebutkan, antara tahun 2019-2022 terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya. Yang memprihatikan, mereka yang pindah kewarganegaraan adalah kelompok usia produktif.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura rata-rata pada kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim baru-baru ini.
Sejumlah pakar berpendapat, ada beberapa faktor yang membuat para WNI pindah kewarganegaraan jadi warga Singapura.
Mereka sepakat, alasan tertinggi yang membuat WNI pindah kewarganegaraan adalah faktor ekonomi.
Secara umum pendapatan di Singapura lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Meski biaya hidup di negara pulau itu juga tinggi, tapi tidak menjadi masalah. Mengingat bekerja di Singapura dinilai bisa memberi kepastian masa depan.
Selain itu Singapura merupakan negara yang teratur, dengan fasilitas transportasi umum yang mudah tersedia, dan lingkungannya yang terjaga.
Imigrasi Gencarkan Strategi
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” ungkap Silmy.
Meski demikian, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengumpukan orang-orang dengan talenta mumpuni untuk berperan dalam pembangunan Indonesia.