Daftar lokasi SIM Keliling Jakarta, jangan lupa siapkan dokumen ini

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 07:00 WIB
Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya.
Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Terjadi di Lampung, jenazah terpaksa dihanyutkan ke sungai untuk sampai ke pemakaman karena tak ada jembatan

Kategori SIM

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori.

Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Astaghfirullah, ternyata kebiasaan ini yang bikin rezeki kita seret. Salah satunya memiliki mental pengemis

Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.

Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: tmcpoldametro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X