JAKARTA INSIDER – Warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK, bisa mengunjungi lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini.
Melansir laman instagram @tmcpoldametro, gerai SIM Keliling di Jakarta hari ini, Kamis 6 Juli 2023, tersebar di lima penjuru kota Jakarta.
Layanan SIM Keliling Jakarta ini khusus untuk melakukan perpanjangan SIM dan STNK. Jadi untuk SIM dan STNK yang telah lewat jatuh tempo, harus mengurusnya di Samsat terdekat.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya menyebutkan pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harap menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Bumi semakin panas! Ilmuwan Indonesia soroti fakta dari NASA tentang suhu bumi
Kategori SIM
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan.
Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori.
Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.
Artikel Terkait
Nah lho! Pajak STNK mati 5 tahun ga ada ampun, langsung hapus!
Cara membuat SIM, biaya pembuatan SIM di tahun 2023, sesuai instruksi dari kapolri. Apa saja? Yuk simak..!
Lebih praktis, inilah cara membuat SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas, syarat, dan biayanya