Dokumen tersebut yakni: KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Selanjutnya pemohon harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Dikenal jadi trio bestie, begini perbedaan dan cara mengatasi asam urat, diabetes, kolesterol
Kategori SIM
Di Indonesia, SIM dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori.
Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Idul Adha 2023, tips menyimpan daging kurban di kulkas, agar tetap segar dan tidak cepat busuk
Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.
Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.***