JAKARTA INSIDER - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memberikan tanggapan terkait kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Ridwan Kamil menuturkan, jika selama ini Ponpes Al Zaytun dikenal tidak kooperatif dengan berbagai pihak.
Mari simak selengkapnya, tanggapan Ridwan Kamil atas kontroversi Ponpes Al Zaytun.
Ridwan Kamil menuturkan mengenai masalah yang terjadi di Jawa Barat, ia menyebut akan bertanggung jawab.
“ Tetapi pemirsa harus tahu ada enam urusan yang Pemerintah Daerah itu tidak boleh mengambil keputusan langsung yang pertama pertahanan, maka Pangdam laporannya ke Panglima TNI atau kasat, yang kedua keamanan jadi Polda tidak lapor ke Gubernur karena bukan atasan,” tutur Ridwan Kamil. Sebagaimana dikutip dari Official iNews.
“Intervensi kemudian agama nah ini agama itu bukan urusan Walikota, Bupati, Gubernur urusan menteri agama yang kelimanya fiskal tidak boleh ngarang-ngarang pinjam uang sendiri ibaratnya, keenamnya hubungan luar negeri tidak boleh, itu juga tidak boleh,” lanjutnya.
Baca Juga: Kuasa hukum David Ozora nilai pihak Mario Dandy tak ada iktikad baik soal ganti rugi
Ridwan Kamil menyebutkan, dinamika yang namanya sekolah diurus oleh Bupati namanya SD, SMP atau Walikota.
“Ada sekolah yang diurus oleh pak Nadin, namanya Universitas ada juga yang sekolah diurus oleh menteri agama namanya Ponpes Al Zaytun, namanya Ponpes Al Zaytun yang bukan merupakan sekolah dasar yang Negeri di urus Bupati bukan SMA yang kewenangan saya bukan Universitas, kewenangan pusat tapi pesantren jadi kewenangannya izinnya duitnya juga dari negara turun ke anak-anak,” tambah Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil, menuturkan mencoba untuk mencari celah untuk menjaga, kondusifitasnya agar tidak terjadi huru hara kerusuhan, makanya terhadap dinamika yang kontroversi.
“Saya per hari Selasa kemarin ini merilis tim investigasi kerjanya 7 hari, nah saya berharap Ponpes Al Zaytunnya kooperatif untuk tabayun dulu walaupun info-info menyatakan arahnya sudha negatif lah ya persepsinya,” ujarnya.
Namun begitu, Ridwan Kamil menuturkan untuk memberikan kesempatan mereka menyampaikan dahulu kalau ternyata hasil akhirnya, memang harus ada tindakan barulah saya ambil tindakan.
Tindakan yang dimaksudkan, oleh Ridwan Kamil adalah mengusulkan kepada kewenangan-kewenangan agama kan untuk mengevaluasi, membekukan izin, menyetop bantuan keuangan begitulah batasan menurut Ridwan Kamil.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi berulang tahun pada Rabu 21 Juni 2023, Luhut: Punya 3T yakni Tanggap, Tanggon dan Trengginas
Mbah Imam ungkap backingan dibalik Panji Gumilang dengan sebutan 'Pak Kumis', siapa sosok ini?
Menguak misteri ajaran menyimpang Al zaytun, begini pengakuan mengejutkan alumni Ponpes
Kuasa hukum David Ozora nilai pihak Mario Dandy tak ada iktikad baik soal ganti rugi
Panji Gumilang klaim punya intel andalan, Mbah Imam: Mandat untuk akses ke Polres, Polda hingga Mabes Polri