Besok sidang putusan MK tentang sistem pemilu, dikabarkan kedelapan partai rame-rame ikuti sidang

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 21:42 WIB
Besok, Kamis, (15/6/2023) Putusan MK tentang sistim Pemilu. /Foto:Ist (JAKARTA INSIDER)
Besok, Kamis, (15/6/2023) Putusan MK tentang sistim Pemilu. /Foto:Ist (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Polemik bermunculan setelah mencuatnya kabar, diduga Mahkamah Konstitusi (MK) akan merubah sistem proforsional dari terbuka menjadi tertutup.

Hal itu, membuat delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap menentang dan akan mengawal keputusan MK nantinya.

Dilansir Jakartainsider dari Kompas tv Rabu, (14/6/2023) Polemik ini berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana tersebut melebar dan mendapat respon dari delapan fraksi di parlemen.

Baca Juga: 5 Efek jika sudah terkena santet tanah kuburan pada tempat usaha atau toko Anda, harap waspada! 

Besok, rakyat Indonesia akan mendengar gugatan putusan sidang terkait hal sistim Pemilu ini yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan dari sistem Pemilu terbuka, menjadi tertutup untuk mendengar putusan sistem pemilu oleh majelis hakim Mahkamah konstitusi (MK) yang digelar secara terbuka untuk umum.

Sementara, DPR RI masih tegas dengan pendiriannya untuk menolak sistem pemilu dengan proporsional tertutup

Baca Juga: Putri Ariani bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, ucapkan ‘Alhamdulillah dapat sangu untuk ke Amerika’

Menurut DPR RI, sistim Pemilu proporsional terbuka yang selama ini sudah berlaku di Indonesia merupakan yang terbaik dan seharusnya dilanjutkan. 

Sementara Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sesuai dengan agenda. Putusan  perkara 114, akan dibacakan pada hari Kamis besok, (15/6/2023),

Jam 9.30 WIB bersama, dengan putusan lima perkara lainnya.

Baca Juga: Saksi kunci sesalkan sikap Mario Dandy cs yang mesra-mesraan usai melakukan penganiayaan terhadap David ozora

"Jadi, kalau ditanya sampai tahapan apa, MK sudah mengagendakannya pada hari Kamis," kata Laksono 

"Kalau pertimbangannya kita tunggu saja putusannya. Karena majelis hakim saja yang tahu,"kata Laksono.

Lalu, apa komentar nitizen. Mari kita dengar apa reaksi nitizen mendengar berita ini,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X