Libur nasional tercantum dalam kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.***
Artikel Terkait
Jusuf Hamka tagih hutang ke negara sebesar Rp800 Miliar, Mahfud MD buka suara minta Sri Mulyani membayar
Putri Ariani Mewujudkan Impiannya di Panggung Internasional: Menggapai Bintang di The Juilliard School
SEDANG BERLANGSUNG! Live streaming Indonesia Open 2023 ada 10 wakil tuan rumah berlaga hari ini Selasa 13 Juni
Saling tuding, Yusuf Hamka janji akan bayar 100 kali lipat, bila perusahaannya punya hutang pada pemerintah
Partai Gerindra Siap Dukung Kaesang sebagai Calon Walikota Depok: Pemuda Inovatif Pemimpin Masa Depan