Babak baru AHY vs Moeldoko dalam perebutan tahta Partai Demokrat, bola panas polemik kini berada di MA

photo author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:10 WIB
Perebutan tahta Partai Demokrat antara Moeldoko (kiri) dan AHY (kanan) terus menimbulkan polemik./Instagram.com/ @dr_moeldoko/@agusyudhoyono (JAKARTA INSIDER)
Perebutan tahta Partai Demokrat antara Moeldoko (kiri) dan AHY (kanan) terus menimbulkan polemik./Instagram.com/ @dr_moeldoko/@agusyudhoyono (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Babak baru kepala kantor staff presiden Moeldoko mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA), untuk mengambil alih partai Demokrat, membuat kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) cemas.

Prosesnya, masih terus bergulir di MA, lantaran kasusnya baru dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 kemarin. Kubu Moeldoko yang mengajukan peninjauan kembali ke MA.

Memunculkan babak baru antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) versus Moeldoko, kembali bergulir dan MA segera memulai proses peninjauan kembali yang diajukan oleh Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat.

Baca Juga: Surat terbuka Denny Indrayana untuk Ketum PDIP dinilai sensasional, Panda Nababan: Terlalu berimajinasi...

Dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Sabtu (3/6/2023) akankah MA mengabulkan gugatan Moeldoko, simak selengkapnya kami ulas dalam artikel ini!

Bola panas polemik kepengurusan partai Demokrat, saat ini tengah berada di MA, meski masih berjalan namun beredar rumor MA akan mengabulkan PK Moeldoko sudah berhembus kencang.

Wamenkumham yang memberikan prediksi hal tersebut, sekaligus beranggapan putusan ini akan berkaitan dengan pencapresan di 2024.

Baca Juga: SENSASIONAL! Denny Indrayana surati Ketum PDIP Megawati, begini isi surat terbuka yang dirilis dari Melbourne

AHY pada Februari 2021 mengirimkan surat ke istana dan juga Kemenkopolhukam, terkait ada gerakan upaya mengambil alih Partai Demokrat, tetapi tidak ada balasannya.

Lantas, satu bulan kemudian AHY mengadakan konggres luar biasa (KLB) yang dilakukan di Deli Serdang, yang kemudian menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.

Namun, Ketum Demokrat melalui KLB Deli Serdang ini, kemudian ditolak ADRTnya oleh Menkumham saat itu, karena tidak memenuhi apa yang dimaksud dalam pengesahan dari ADART.

Baca Juga: 7 Cara alami ampuh untuk mengusir hewan nyamuk di lingkungan, yuk disimak caranya!

Tidak mau tinggal diam, kubu Moeldoko melakukan langkah-langkah hukum, dengan mengajukan gugatan atas putusan Menkumham ke PTUN, lalu ke KPN tingkat pertama dan juga ada banding ke pengadilan tinggi, dan yang terakhir ada kasasi ke MA.

Kemudian, yang terbaru dilakukan oleh kubu Moeldoko adalah peninjauan kembali ke MA, yang saat ini prosesnya masih terus berjalan.

Siapa sebenarnya sosok Moeldoko? Bagi dunia politik mungkin sudah tidak asing lagi, sebelum memulai karir politiknya, ia menjabat di sejumlah posisi strategis militer hingga akhirnya berada di pemerintahan Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X