Kronologi pelaporan terhadap Denny Indrayana atas dugaan kebocoran putusan MK soal sistem pemilu

- Jumat, 2 Juni 2023 | 20:12 WIB
Denny Indrayana dilaporkan polisi terkait pernyataanya tentang putusan MK terkait Sistem Pileg Terbuka atau Tertutup (Instagram @dennyindrayana99)
Denny Indrayana dilaporkan polisi terkait pernyataanya tentang putusan MK terkait Sistem Pileg Terbuka atau Tertutup (Instagram @dennyindrayana99)

JAKARTA INSIDER – Dua hari lalu, AWW melaporkan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ke Bareskrim Polri atas dugaan pembocoran rahasia negara, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, hingga ujaran kebencian, Rabu (31/5/2023)..

Denny Indrayana dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial tentang informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sistem Pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Menurut pelapor berinisial, Denny dianggap telah melakukan tindakan sesuai pada Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Bareskrim lakukan pendalaman atas laporan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan kebocoran putusan MK

Sebelumnya MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan itu khususnya berkaitan dengan sistem proporsional terbuka, didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pada Minggu, 28 Mei 2023, Denny Indrayana, melalui akun Twitter dan Instagramnya @dennyindrayana dan @dennyindrayana99, mengunggah sebuah informasi mengenai putusan MK tersebut.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulisnya dalam media sosialnya.

Baca Juga: Contoh jawaban Esai PPG Prajabatan 2023 Bagian A, calon mahasiswa wajib lihat!

Selang sehari, pada Senin, 29 Mei 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa MK akan mencari pihak yang diduga membocorkan informasi tersebut.

Kemudian, pada Rabu, 31 Mei 2023, laporan polisi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri diajukan oleh seseorang berinisial AWW.

Laporan ini menuduh pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 sebagai terduga pelaku kebocoran informasi putusan MK.

Menurut uraian laporan tersebut, pelapor menduga bahwa unggahan di media sosial tersebut mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Sinopsis Imlie, TERNYATA! Imlie masih menginginkan Aryan? Ritual pernikahan Nanda dimulai

Dua orang berinisial WS dan AF disertakan sebagai saksi dalam laporan tersebut, dan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 serta flashdisk berwarna putih juga disertakan.

Halaman:

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Terkini

X