JAKARTA INSIDER - Jika tak ada aral melintang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan gaji ke 13 mulai Senin 5 Juni 2023.
Gaji ke 13 tahun ini diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat yang meliputi pejabat negara dan PNS pusat, anggota Polri dan prajurit TNI, 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta pensiunan.
Besaran nominal gaji ke 13 yang diterima tahun ini sama dengan angka pencairan THR 2023, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja alias tukin.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, satuan kerja atau satker pemerintah pusat sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) mulai 5 Juni.
Pencairan gaji ke 13 bisa dilakukan pada hari yang sama sepanjang persyaratannya lengkap.
"Batas akhir pencairannya tidak ada," kata Tri, Jumat (26/5).
Baca Juga: Gegara ulah Mario Dandy pasang ‘borgol’ sendiri, Kapolda Metro Jaya turun gunung minta maaf
Kementerian Keuangan sebelumnya mengalokasikan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR tahun ini.
Ini terdiri atas anggaran yang dialokasikan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk THR ASN pusat sebesar Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ASN di daerah sebesar Rp 17,4 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pensiunan sebesar Rp 9,8 triliun.
Adapun pencairan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat yang meliputi pejabat negara dan PNS pusat, anggota Polri dan prajurit TNI.
Baca Juga: Menterinya jadi tersangka korupsi BTS, Nasdem dorong Johnny G Plate jadi justice collaborator
Jumlah ASN daerah yang akan menerima sebanyak 3,7 juta orang, termasuk pemberian tunjangan profesi guru kepada 1,1 juta guru dan 527 ribu guru penerima tambahan penghasilan atau tamsil.
Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada 2,9 juta pensiunan.