Jelang Idul Adha, penyakit lato lato mulai menyebar sapi dan kerbau di Gunung Kidul, ini ciri-cirinya!

photo author
- Minggu, 28 Mei 2023 | 20:54 WIB
Hewan ternak sapi yang terkena penyakit lato lato atau Lumpy Skin Disease (LSD)
Hewan ternak sapi yang terkena penyakit lato lato atau Lumpy Skin Disease (LSD)

Baca Juga: Terbukti ganggu sistem pernafasan, dokter minta jauhkan anak dari perokok aktif rokok elektrik

Tanda-tanda lainnya yakni hewan menunjukkan kepincangan, kekurusan, dan khusus untuk sapi perah, akan terjadi penghentian produksi susu.

Pada kasus-kasus yang parah, penyakit lato-lato juga bisa menimbulkan kematian.

Hewan terinfeksi dilarang dikonsumsi

Mengacu panduan organisasi pangan dan pertanian dunia FAO, Widya menambahkan, karkas hewan yang terkena penyakit ini dan menunjukkan lesi kulit bersifat lokal-ringan serta tidak ada demam harus dibuang.

Sebab, bagian tubuh hewan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dan harus dimusnahkan.

Baca Juga: Inilah 5 kucing paling tajir sedunia, ada yang berharta Rp 1,5 triliun!

Sedangkan bagian yang tidak ada lesi masih diperbolehkan untuk konsumsi setelah dimasak dengan pemanasan yang baik.

“Tentunya karkas yang berasal dari hewan dengan kasus akut atau parah dilarang untuk dikonsumsi," imbuhnya.

Widya menuturkan, virus LSD penyebab penyakit ini termasuk dalam Famili Poxviridae yang dapat menular langsung melalui keropeng kulit dan leleran dari hewan sakit.

Penularan tidak langsung juga bisa terjadi melalui peralatan ternak maupun pakan dan minuman yang tercemar virus, atau melalui gigitan vektor (serangga penular).

Baca Juga: Dipuji IMF, Ketua DPD LaNyalla minta pemerintah introspeksi: Ekonomi jangan hanya tumbuh, tapi harus merata

Dia menambahkan, angka kematian penyakit lato-lato sangat bervariasi, sangat tergantung pada kondisi ternak dan ada atau tidaknya serangga penular, misalnya nyamuk, kutu, dan caplak.

“Umumnya, morbiditas atau angka kesakitan dapat mencapai 10 persen dan mortalitas atau angka kematian 1 – 3  persen," tuturnya.

Pengobatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: kementan.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X