985 Tower BTS 4G Kominfo mangkrak, Mahfud MD: Negara telah keluar uang Rp 10 triliun!

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 22:45 WIB
terhadap kasus dugaan korupsi BTS yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate, Mahfud MD menyebut negara telah keluar uang Rp 10 triliun. (Facebook Mahfud MD)
terhadap kasus dugaan korupsi BTS yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate, Mahfud MD menyebut negara telah keluar uang Rp 10 triliun. (Facebook Mahfud MD)

JAKARTA INSIDER –Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Menkominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD memastikan akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi proyek tower BTS yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

Baca Juga: Madinah dan Dubai jadi kota paling aman di dunia, cocok bagi wanita solo traveler

"Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dikutip JAKARTA INSIDER, Kamis (18/5/2023).

Mahfud meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum atas kasus yang menjerat Johnny Plate tersebut.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini," katanya.

Mahfud menekankan, penetapan tersangka dan penahaan Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi juga keharusan hukum. Kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Bakti Kominfo yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 8 triliun itu sudah cukup lama digarap oleh Kejagung dengan sangat hati-hati.

Baca Juga: Tim Siber Bareskrim Polri turun tangan ungkap dugaan penipuan jasa penjual tiket Coldplay

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka," katanya.

Kejagung justru bertentangan dengan hukum jika menunda penetapan tersangka seseorang ketika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tegas Mahfud.

Baca Juga: Penampilan terbaru Tamara Bleszynski bikin pangling disorot, Netizen: Senyumnya kayak joker

Mahfud MD juga mengajak masyarakat agar berpikir positif. Tidak ada mengarah ke partai politik tetapi karena dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya bisa dinilai secara terbuka di pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Instagram @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X