Sejumlah dokter dan tenaga medis adakan aksi damai untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 16:35 WIB
Aksi damai akan dilakukan oleh sejumlah dokter dan tenaga medis untuk menyerukan hentikan RUU Kesehatan.
Aksi damai akan dilakukan oleh sejumlah dokter dan tenaga medis untuk menyerukan hentikan RUU Kesehatan.

DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat.

Selain itu, juga akan mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional, berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Segera ditinjau Jokowi, ruas jalanan Provinsi Lampung mendadak diperbaiki, Netizen: Proyek Roro Jonggrang..

Hal tersebut dilakukan dengan upaya memecah belah organisasi profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” kata Harif.

Lima Organisasi Profesi ini sepakat menyuarakan bahwa terlalu banyak tekanan yang diberikan oleh pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan ini pada para tenaga medis.

Baca Juga: Dokter Lita Gading sebut Nikita Mirzani tak belajar dari pengalaman: Visa Antoni bukan visa kerja, ilegal

“Kami juga mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat dimana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi. Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi," kata Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), DR Paulus Januar S., drg, MS, CMC.

"Kedua hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar. Bila Hal ini terjadi maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah Kesehatan masyarakat yang dilayani,” imbuhnya.

Peningkatan Akses Layanan untuk Masyarakat dan Kesejahteraan Para Tenaga Medis

Lima Organisasi Profesi medis ini juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas hingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaan profesinya.

Baca Juga: Gagal di Donbas, 20.000 tentara Putin habis tak bernyawa akibat serangan balas dendam Ukraina di Bakhmut

RUU Kesehatan Omnibuslaw ini ternyata tidak memberikan jaminan hukum mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Bahkan juga tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan.

Apa yang selama ini didengungkan oleh pemerintah, tidak pernah dijalankan di lapangan, pada akhirnya selalu Organisasi Profesi yang selalu berada di garis depan melindungi anggotanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X