Saat ini, terdapat 575 kursi dalam parlemen sehingga pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI, atau bisa juga pasangan calon diusung partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***
Artikel Terkait
Nama Erick Thohir muncul di Survei Poltracking dengan elektabilitas tertinggi di mata publik sebagai Cawapres
AKBP Buddy Alfrits Towoliu, ditemukan meninggal dunia di rel kereta api Stasiun Jatinegara begini kronologinya
Diduga hendak kabur Bule Australia dicekal di Soetta, usai ludahi Imam Masjid Al Muhajir, Kota Bandung
Dito Mahendra tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal mangkir, Polri siapkan panggilan kedua
Penahanan Yudo Andreawan, masih menunggu hasil observasi kejiwaan yang masih disusun tim dokter