JAKARTA INSIDER - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra menuturkan, akan membahas kemungkinan berkoalisi dengan Partai Gerindra dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Prof Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa itu semua akan dibahas jika saatnya sudah tepat.
"Nanti akan dibahas dulu," kata Ketua Umum PBB Prof Yusril Ihza Mahendra di Kabupaten Tanah Datar, dikutip Jakarta Insider dari laman Antara, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Penahanan Yudo Andreawan, masih menunggu hasil observasi kejiwaan yang masih disusun tim dokter
Prof Yusril Ihza Mahendra ahli hukum tata negara, menyampaikan hal tersebut menghadiri saat menghadiri pengukuhan gelar adat (batagak gala) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Datuak Rajo Basa Afriansyah Noor.
Namun, saat ditanya sikap PBB terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, eks Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tersebut tidak memberikan jawaban secara pasti.
Prof Yusril Ihza Mahendra pun menegaskan, untuk maju saja.
Baca Juga: Nikita Mirzani curhat menangis menyadari banyak mengeluarkan uang ratusan juta karena Antoni Dedola
Kemudian, untuk memastikan kembali, saat dikonfirmasi oleh pewarta apakah, kedatangan prof Yusril Ihza Mahendra bersamaan dengan Ketua Umum (Ketum) Gerindra, Prabowo Subianto ke Istano Basa Pagaruyung.
Sebagai bentuk dukungan politik terhadap Gerindra, namun ia juga tidak menjawab dengan tegas, sembari tertawa kecil.
Sementara itu, Ketum Gerindra Prabowo Subianto menuturkan akan mengikuti perkembangan peta perpolitikan Tanah Air meskipun elektabilitasnya, di sejumlah lembaga survei termasuk yang tertinggi.
Baca Juga: Dito Mahendra tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal mangkir, Polri siapkan panggilan kedua
Lantas, saat ditanya Cawapres, yang sekiranya akan mendampinginya bertarung di Pilpres 2024, Prabowo tidak memberikan jawaban.
Sebagai informasi, bahwa pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Artikel Terkait
Nama Erick Thohir muncul di Survei Poltracking dengan elektabilitas tertinggi di mata publik sebagai Cawapres
AKBP Buddy Alfrits Towoliu, ditemukan meninggal dunia di rel kereta api Stasiun Jatinegara begini kronologinya
Diduga hendak kabur Bule Australia dicekal di Soetta, usai ludahi Imam Masjid Al Muhajir, Kota Bandung
Dito Mahendra tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal mangkir, Polri siapkan panggilan kedua
Penahanan Yudo Andreawan, masih menunggu hasil observasi kejiwaan yang masih disusun tim dokter