Aktifis Alamp kritisi APBK-P Banda Aceh terkait anggaran tahun 2022, harus diaudit khusus

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 12:38 WIB
Ketua DPD Alamp Aksi Kota Banda Aceh, Musda Yusuf (sumber: ist./ Jakins). (JAKARTA INSIDER )
Ketua DPD Alamp Aksi Kota Banda Aceh, Musda Yusuf (sumber: ist./ Jakins). (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER - Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh mengkritisi dan meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit keuangan, serta pihak kepolisian Aceh untuk mengusut penggunaan

Alokasi anggaran pendapatan dan belanja kota ( APBK), Perubahan tahun anggaran 2022 kota Banda Aceh.

Menurut Ketua DPD Alamp Aksi Kota Banda Aceh, Musda Yusuf kepada JakartaInsider melalui siaran pers, Rabu (26/4/2023) malam, adalah sesuatu yang wajar dan patut didukung kepada BPK RI dan kepolisian Aceh, mengingat kondisi keuangan pemko Banda Aceh dibawah kepemimpinan Bakri Siddiq semakin memprihatinkan, 'karena adanya indikasi penggunaan anggaran siluman, atau penumpang gelap yang tak termaktub dalam APBK-P, yang mengakhibatkan menumpuknya hutang daerah." Jelas Musda Yusuf.

Baca Juga: Jelang May Day Polsek Palmerah perkuat sinergitas dengan Forkopimcam

Lebih lanjut disampaikan ketua aktifis Alamp Aksi ini, "padahal rasionalisasi anggaran telah dilakukan, dan APBK P sudah disahkan DPRK dalam sidang paripurna.

Rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh Pj Walikota Banda Aceh pada APBK-P 2022 seharusnya menjadi ruang untuk efesiensi anggaran, namun yang terjadi justru malah sebaliknya. Sehingga potensi adanya penyalahgunaan wewenang relatif tinggi." kata Musda Yusuf lebih lanjut.

Aktifis Alamp Aksi mengkritisi kebijakan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan alasan, "logikanya, rasionalisasi sudah dilakukan, namun hutang Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq pada akhir anggaran tahun 2022 justru malah membengkak mencapai Rp. 86 M, sehingga banyaknya rekanan yang sampai maret 2023 tak kunjung dibayarkan. Bahkan TPP ASN serta tunjangan beban kerja ASN maupun honorer/tenaga kontrak juga mengalami di akhir thaun 2022 juga mengalami kemacetan. Tentunya ada sesuatu yang salah sehingga hal itu terjadi," kata Yusuf.

Baca Juga: Kakek sebatangkara di Serang, Banten miliki tabungan uang receh ratusan juta rupiah para tetangga bantu hitung

Dia menyampaikan, ditemukannya sejumlah indikasi pengalihan penggunaan anggaran seperti dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp. 1,5 M.

Dan peruntukan dana transfer Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dari Pemerintah Provinsi.

Dengan data dan fakta di atas, menurut Alamp Aksi, semakin menguatkan adanya kemungkinan penumpang gelap dalam pelaksanaan realisasi APBK-P Banda Aceh tahun 2022. 

Baca Juga: Viral pengemis Bogor bikin heboh karena punya uang jutaan, dan cek senilai Rp1,3 miliar

"Jika DPRK memprediksikan hutang Pemko akhibat capaian PAD T.A. 2022 yang hanya sekitar 72% hutangnya hanya sekitar Rp 60 M, dengan kondisi hutang mencapai Rp.86 Milyar maka patut diduga lebih dari 20 Milyar terindikasi adanya penumpang gelap, sehingga sudah sepatutnya diusut oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Untuk mengidentifikasi indikasi adanya penumpang gelap pada APBK-P Banda Aceh T.A. 2022, menurut Alamp Aksi sangat perlu dilakukan audit khusus bahkan audit investigasi, sehingga bisa diketahui, anggaran tersebut dikemanakan apa saja oleh Pemko Banda Aceh.

"Mengingat persoalan tersebut begitu krusial, kami juga meminta agar BPK RI menghentikan terlebih dahulu pemberian opini WTP kepada Pemko Banda Aceh. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X