Dalam fakta tersebut, kata Ratna Dewi, teradu aktif melakukan komunikasi lewat WhastApp di luar kepentingan kepemiluan, seperti telah di sebutkan di atas.
Dalam sidang putusan ini, DKPP juga menyatakan Hasyim melanggar kode etik karena terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni ke DIY Yogyakarta pada Agustus 2022 lalu. Sesampai di Jogja, mereka berduaan menziarahi sejumlah pantai dan goa.
DKPP menilai, perjalanan Hasyim bersama ketua umum partai politik di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, ketika itu KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Profil Ida Dayak, sosok viral yang bisa sembuhkan stroke, tulang bengkok, hingga gondok
Atas sejumlah pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Hasyim enggan menanggapi putusan DKPP ini. Dia hanya mau memberikan penjelasan kepada awak media terkait isu pemilu lainnya.***
Artikel Terkait
Ketika pilpres 2024 makin dekat malah tokoh Partai Emas bernama Hasnaeni si wanita emas korupsi
Isu Pilpres 2024 mulai panas, sosok wanita emas dari Partai Emas menjanjikan tujuh manfaat
Kasus wanita emas korupsi ramai komentar, calon kuat pilpres 2024 Ridwan Kamil angkat bicara
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan 'Wanita Emas' ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual
Ketua KPU: Bekas napi boleh nyalon jadi kepala daerah atau anggota DPR setelah bebas murni 5 tahun