Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa ini adalah salah satu hukum yang paling ekstrem yang menargetkan homoseksualitas di dunia.
Namun, Menteri Kehakiman dan Urusan Konstitusi, Norbert Mao, mengajak masyarakat Uganda untuk menolak moral relativisme dan mengatakan bahwa hal ini tidak ada.
“Beberapa pihak internasional tidak menginginkan kebaikan bagi kita dan sangat merugikan kita,” kata Mao.
Baca Juga: Jejak Perjalanan Universitas Indonesia: Sejak Zaman Belanda Hingga Perguruan Tinggi Badan Hukum
Sementara itu, Parlemen Uganda memberikan hukuman mati untuk tindakan homoseksual yang diperburuk di bawah undang-undang yang baru disahkan.
Dalam undang-undang ini, tindakan homoseksual akan dihukum dengan 20 tahun penjara, sementara tindakan homoseksual yang diperburuk dapat dihukum mati.***
Artikel Terkait
Gereja Katedral Jakarta: Keindahan Arsitektur Neo-Gotik
Jejak Perjalanan Universitas Indonesia: Sejak Zaman Belanda Hingga Perguruan Tinggi Badan Hukum
Central Park Jakarta: Mall Terbesar di Indonesia dengan Berbagai Anchor Tenant Terkenal
Kisah Cinta: Suami Yang Memiliki Istri Terbaik di Dunia