Ejek ICC yang akan menangkapnya, Presiden Vladimir Putin malah keluyuran ke perbatasan Ukraina cek pasukan

photo author
- Minggu, 19 Maret 2023 | 19:20 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan kunjungan ke pos komando pasukan di perbatasan Ukraina, mengabaikan perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kejahatan Internasional ICC. (TASS)
Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan kunjungan ke pos komando pasukan di perbatasan Ukraina, mengabaikan perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kejahatan Internasional ICC. (TASS)

Kamar Pra-Persidangan II mempertimbangkan, berdasarkan permohonan Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2023.

Yakni bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk yang tidak sah dan pemindahan penduduk yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina.

Baca Juga: Jangan dibuang! Bumbu dapur ini bisa sembuhkan mata minus kata dr Zaidul Akbar, begini cara mengolahnya

Majelis menilai bahwa surat perintah tersebut dirahasiakan untuk melindungi korban dan saksi dan juga untuk mengamankan penyelidikan.

Namun demikian, mengingat bahwa perilaku yang dibahas dalam situasi saat ini diduga sedang berlangsung, dan bahwa kesadaran publik akan surat perintah tersebut dapat berkontribusi pada pencegahan tindakan kejahatan lebih lanjut.

Dewan menganggap bahwa adalah demi kepentingan keadilan untuk memberi wewenang kepada Kantor Pendaftaran untuk secara terbuka mengungkapkan keberadaan surat perintah.

Baca Juga: Nyesel baru tahu! Air ini ternyata bisa jadi obat mata minus kata dr Zaidul Akbar, murah banget

Surat perintah penangkapan tersebut di atas dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Februari 2023.

Surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova disambut baik oleh para pemimpin dunia.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan, "Ini merupakan keputusan yang historis. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. " *** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: TASS, icc-cpi.int

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X