JAKARTA INSIDER - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan pengoplosan pupuk illegal milik inisial Ju dan Iw.
Kegiatan tersebut diduga sudah berjalan sekitar 6 bulan, dan kuat dugaan telah memberikan konstribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi.
"Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut di pasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan atau hasil panen anjlok," tegas Pangdam melalui siaran pers yang dilansir JAKARTA INSIDER, Selasa (7/3/2023) malam.
Baca Juga: DVI Polri berhasil identifikasi 5 jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah di waktu menjalankan operasinya, mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
"Saat ini TNI AD menggaungkan program Ketahanan Pangan untuk masyarakat, agar masyarakat petani sejahtera dan negara kita tidak kekurangan pangan,"
"Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu (oplosan, red) tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan," imbuh Pangdam.
Berikut awal pengungkapan pembongkaran praktek pengoplosan pupuk di Kita Medan.
Awalnya, aparat TNI dari Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan, menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal, Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi penggerebekan di Jalan Budi Luhur - Sei Kambing, Helvetia, Kota Medan, petugas yang dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tommy Marselino bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti ribuan sak pupuk ilegal.
Informasi diperoleh dari Denintel Kodam I/BB bahwa keberhasilan aparat Denintel Kodam I/BB berkat adanya informasi berharga dari seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Artikel Terkait
Sarah melaporkan atas kasus dugaan KDRT, Rizal Djibran diterpa isu memiliki penyimpangan seksual, benarkah?
Inilah 5 kampus terbaik di Yogyakarta, UMY lebih unggul daripada UNY
DVI Polri berhasil identifikasi 5 jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Aldilla Jelita merasa kecewa dan cape hingga akhirnya menggugat cerai, Indra Bekti tak ingin rujuk kembali?
Download Petunjuk teknis Balai Latihan Kerja (BLKK) tahun 2023, berikut syarat dan ketentuannya