"Karena di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu. Sehingga dengan demikian, pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," ujar Pramono di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sendiri telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif, sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan. ***
Artikel Terkait
Tanggul laut di Muara Baru Jakarta Utara kembali bocor dan coba ditambal karung pasir, Netizen: Siap-siap
Jakarta dianggap sudah terlalu padat, masyarakat Indonesia disarankan pindah ke Kalimantan, Netizen: Jangan mau
Tanggul laut di Muara Baru Jakarta bocor dan terancam banjir rob
Kebakaran di Gedung Kemayoran Jakarta, netizen kaitkan dengan ramalan Hard Gumay: Benar melulu
Kementerian PU: Bendungan Ciawi dan Sukamahi Terbukti Mengurangi Bencana Banjir di Jakarta hingga Capai 20,87 Persen