Robert Prevost jadi Paus Pertama dari Amerika Serikat, Presiden Donald Trump mengaku bangga!

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 22:03 WIB
Robert Prevost jadi Paus Pertama dari Amerika Serikat, Presiden Donald Trump mengaku bangga!
Robert Prevost jadi Paus Pertama dari Amerika Serikat, Presiden Donald Trump mengaku bangga!

JAKARTA INSIDER - Kardinal Robert Francis Prevost menjadi Paus baru yang dimiliki oleh umat Katolik.

Terpilihnya Robert Prevost ini melalui pemungutan suara yang dilakukan secara tertutup oleh 133 Kardinal dari 70 negara di Kapel Sistina, Vatikan.

Konklaf pemilihan Paus ini dilakukan mulai Rabu, 7 Mei 2025 sore hari hingga Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga: Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap 2 jambret di Jakarta Utara

Selama masa konklaf, cerobong asap Kapel Sistina menjadi penanda apakah Paus baru telah terpilih dengan perbedaan warna asap yang keluar.

Asap hitam menandakan bahwa belum ada Paus yang terpilih, sedangkan asap putih berarti telah terjadi kesepakatan Paus baru.

Robert Prevost sendiri lahir di Chicago pada 14 September 2025 dan menandakan bahwa ia adalah Paus pertama yang berasal dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Ini daftar 7 Perpustakaan di Jakarta yang buka sampai malam, Gubernur Pramono Anung sebut pengunjung semakin meningkat

Setelah pengumuman resmi dari Vatikan, Presiden Amerika Donald Trump turut buka suara.

Dalam unggahannya di media sosial, Trump mengungkapkan bahwa pemilihan tersebut adalah sebuah kehormatan untuk Amerika Serikat.

“Selamat kepada Kardinal Robert Francis Prevost, yang baru saja diangkat menjadi Paus,” tulis Trump pada caption dan foto yang ia unggah pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga: 5 Perpustakaan di Jakarta yang tetap buka pada akhir Pekan

Ia menyinggung tentang status Paus Leo XIV sebagai Kardinal pertama yang diangkat sebagai Paus dari Amerika Serikat.

“Merupakan suatu kehormatan untuk menyadari bahwa ia adalah Paus Amerika pertama,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X