Vatikan umumkan pemakaman Paus Fransiskus akan dilakukan di Hari Sabtu

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 16:49 WIB
Vatikan umumkan pemakaman Paus Fransiskus akan dilakukan di Hari Sabtu
Vatikan umumkan pemakaman Paus Fransiskus akan dilakukan di Hari Sabtu

JAKARTA INSIDER - Setelah dikabarkan meninggal dunia, Paus Fransiskus akan dimakamkan pada hari Sabtu.

Para kardinal di Vatikan berkumpul pada Selasa pagi untuk kali pertama sejak wafatnya Paus Fransiskus pada Senin kemarin. 

Mereka membahas secara detail serta memfinalisasi rencana pemakaman pemimpin Gereja Katolik itu.

Baca Juga: Wafat di usia 88 tahun, begini sosok Paus Fransiskus di mata Presiden Palestina dan Hamas

Menurut keterangan dari Direktur Kantor Pers Tahta Suci, Matteo Bruni, jenazah Paus Fransiskus kemungkinan dipindahkan ke Basilika Santo Petrus pada Rabu pagi untuk disemayamkan.

Takhta Suci Vatikan pun mengumumkan kapan prosesi pemakaman Paus Fransiskus.

“Vatikan baru saja mengonfirmasi bahwa pemakaman Paus Fransiskus akan dilaksanakan pada Sabtu pukul 10.00 pagi waktu setempat,”.

Baca Juga: Polisi buru 4 DPO terkait kasus pembakaran mobil di Harjamukti, Depok

Dokter Vatikan, Andrea Arcangeli menyebutkan Paus Fransiskus meninggal karena stroke dan gagal jantung yang tidak dapat disembuhkan. Hal itu disebutkan dalam surat kematian yang dirilis pada hari Senin.

“Paus Fransiskus meninggal karena stroke dan gagal jantung berikutnya,” kata Vatikan dalam sebuah pernyataan, yang mengungkapkan bahwa Paus telah meminta untuk dimakamkan di sebuah makam sederhana dan tanpa hiasan.

“Paus berusia 88 tahun, yang dihormati oleh jutaan umat Katolik di seluruh dunia, meninggal pada pukul 7.35 pagi di apartemennya di Casa Santa Marta pada hari Senin. Penyebab kematiannya dikonfirmasi melalui tes EKG,” kata Vatikan.

Baca Juga: Presiden Prabowo sampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus

Paus mengonfirmasi dalam surat wasiatnya bahwa ia ingin dimakamkan di gereja Santa Maria Maggiore di lingkungan Esquilino di Roma, melanggar tradisi Vatikan yang telah lama berlaku. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X