Mereka menentang keputusan tersebut, mengutuk apa yang mereka gambarkan sebagai Jerman yang "mempersenjatai hukum migrasi."
Perintah tersebut diharapkan berlaku dalam waktu kurang dari sebulan.
Keputusan tersebut telah memicu reaksi keras, dengan para kritikus menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berbicara dan bertanya apakah Jerman mengikuti jejak pemerintahan Trump.***
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 genjot persiapan menuju Piala Asia 2025
BNPB pastikan tidak ada WNI yang menjadi korban gempa dahsyat di Myanmar
20 Keutamaan Puasa Syawal, salah satunya adalah menyempurnakan puasa setahun
Korban jiwa gempa Myanmar Capai 2.719 Jiwa, BNPB kirim personel gabungan ke Myanmar
Jerman Chaos! Kini terapkan kebijakan Anti Islam dengan melakukan deportasi massal untuk para Aktivis Pro Palestina