Bukan THR Lebaran Idul Fitri dari Wagub Rano Karno, 147.304 Warga DKI Jakarta Terima Bansos PKD, Dirapel 3 Bulan, Auto Kantong Tebal

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 13:18 WIB
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bansos PKD bagi 147 ribu lebih penerima dengan dirapel selama 3 bulan atau total Rp900 ribu per orang. (Berita Jakarta)
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bansos PKD bagi 147 ribu lebih penerima dengan dirapel selama 3 bulan atau total Rp900 ribu per orang. (Berita Jakarta)

Setelah dilakukan pemadanan dan verifikasi lapangan, tahap selanjutnya akan dilakukan penyesuaian data, sehingga total penerima manfaat menjadi sebanyak 147.304 orang.

Menurut Premi, jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya sehingga penerima KLJ meningkat 26,55 persen, KPDJ 20,46 persen dan KAJ sebesar 26,55 persen.

Baca Juga: Ini dia 5 hewan yang selalu digunakan untuk mengantarkan sihir dari orang iri dengki

Dikatakan Premi, SK Gubernur yang dibuat terkait Bansos juga memungkinkan dilakuan proses take out dan take in sesuai dengan tahapan perkembangan data di lapangan.

Karena itu pada akhir Mei nanti, pihaknya telah mengajukan 72.128 data penerima bansos baru yang selama ini belum pernah menerima bantuan.

"Kami akan terus lakukan take out dan take in berdasar verifikasi dan validasi lapangan. Sehingga kemungkinan penerima akan bertambah di bulan September dan November," tambahnya.

Baca Juga: Turki semakin mencekam, belasan juta masyarakat Turki beri dukungan kepada Wali kota Istanbul Ekrem Imamoglu usai ditangkap terkait tuduhan korupsi

Selanjutnya, dijelaskan Premi, pada hari ini juga diserahkan pula masing-masing 10 unit kursi roda dewasa, kursi roda anak, unit tongkat sensorik dan 10 unit tripod walking.

Pada tahun ini, ungkap Premi, pihaknya juga mengaku telah mengalokasikan bantuan serupa dengan jumlah total 3.640 unit alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas

"Rinciannya 140 unit kursi roda anak, 2.000 kursi roda dewasa, 1.265 alat bantu dengar, 50 kaki palsu, 107 unit tongkat kaki tiga dan sebanyak 78 tongkat walker," tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Berita Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X