Gencatan senjata tak berlaku di Lebanon, Israel kembali menembaki 5 warga sipil di wilayah perbatasan

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 17:01 WIB
Gencatan senjata tak berlaku di Lebanon, Israel kembali menembaki 5 warga sipil di wilayah perbatasan
Gencatan senjata tak berlaku di Lebanon, Israel kembali menembaki 5 warga sipil di wilayah perbatasan

JAKARTA INSIDER - Gencatan senjata antara Israel dan Hezbollah tampaknya tak berjalan dengan lancar di Lebanon.

Pasukan ilegal Israel hingga saat ini masih aktif menembaki warga sipil di wilayah perbatasan Lebanon.

Israel menggunakan drone untuk melukai warga sipil di Lebanon yang ingin kembali ke rumahnya.

Baca Juga: Donald Trump kini menawarkan pensiun dini untuk PNS di AS dengan Pesangon 8 Kali Gaji, sebut ingin menghemat anggaran anggaran Amerika

Pihak Kementerian Kesehatan Lebanon mengatakan bahwasanya Israel melukai warga sipil dengan menggunakan drone atau pesawat nirawak.

Pesawat nirawak menggempur warga Lebanon yang berada di wilayah perbatasan antara Lebanon dan Israel tepatnya di Majdal Selm.

Akibat itu, lima orang warga Lebanon terluka.

Baca Juga: 12 Ibadah sunnah dalam Islam yang diyakini dapat melancarkan rezeki

Pasukan Israel juga menangkap seorang warga Lebanon di kota Wazzani dan melepaskan tembakan ke arah penduduk setempat.

Tentara Israel turut menembaki tentara Lebanon yang ditempatkan di sebelah barat Meiss El-Jabal di Lebanon selatan, menurut sumber yang sama.

Baca Juga: Akibat cuaca panas ekstrem, Dua Taman Nasional di wilayah Victoria kebakaran

Drone Israel juga terbang di ketinggian sedang di atas Kota Tyre di Lebanon selatan, sementara tentara zionis melepaskan tembakan ke arah penduduk di kota Zahajra. Tidak ada korban yang dilaporkan.

Pelanggaran baru tersebut terjadi sehari setelah 24 orang tewas dan 134 lainnya terluka ketika pasukan Israel menembaki warga sipil yang terlantar yang mencoba kembali ke rumah mereka di Lebanon selatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X