JAKARTA INSIDER - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta sedang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Dalam naskah yang beredar, terdapat usulan bahwa pemilihan gubernur Jakarta akan dialihkan ke pemerintah pusat setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibukota.
Apabila RUU DKJ disahkan sebagai Undang-Undang, maka gubernur akan ditunjuk langsung oleh presiden yang tertuang jelas dalam pasal 10 ayat (2) RUU DKI.
Baca Juga: Inovasi teknologi BRI raih penghargaan Contact Center Asia Pasific Award 2023
Menurut Tokoh Pemuda Betawi, Ihsan Suri, meskipun penunjukan gubernur oleh presiden dianggap dapat menjamin stabilitas pemerintahan, namun juga memiliki sejumlah kelemahan.
"Ide ini tidak sejalan dengan semangat desentralisasi yang menjadi hasil dari perjuangan reformasi. Jika gubernur ditunjuk oleh presiden, hal tersebut bisa dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi Indonesia," ungkap Ihsan Suri pada Jumat (8/12/2023).
Ihsan Suri yang juga merupakan Akademisi Universitas Pancasila tersebut melanjutkan kalau penunjukan gubernur oleh presiden dapat merugikan legitimasi demokratis karena tidak melibatkan pemilihan langsung oleh masyarakat.
BacanyaBaca Juga: Gemini: Model kecerdasan buatan terbesar dan paling canggih dari Google
Dampaknya adalah munculnya pertanyaan sejauh mana gubernur yang ditunjuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat Jakarta.
Lebih lanjut, proses penunjukan ini berpotensi membuka pintu bagi nepotisme atau patronase.
Gubernur yang dipilih mungkin memiliki hubungan personal atau politik yang erat dengan presiden, sehingga berisiko memprioritaskan kepentingan pribadi daripada kepentingan publik.
Baca Juga: Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat ungkap 18 tersangka kasus penganiayaan santri di Kuningan
Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya keakraban gubernur dengan dinamika lokal dan kebutuhan khusus di Jakarta, yang pada gilirannya dapat menghambat kemampuan gubernur untuk merespons secara efektif tantangan dan peluang yang ada.
"Gubernur akan sangat mungkin kurang merasa bertanggung jawab kepada masyarakat Jakarta karena merasa ditunjuk oleh presiden.
Ini merupakan situasi berbahaya karena dalam sistem demokratis, dimana akuntabilitas kepada warga negara adalah prinsip utama, dan penunjukan langsung oleh presiden dapat mengurangi prinsip ini," tegas Ihsan Suri.
Artikel Terkait
12 Jenis es dan minuman segar khas kota Jakarta alias Betawi, apa saja? Yuk disimak!
Resep cara membuat soto Betawi, yuk bisa coba buat sendiri di rumah!
Resep cara membuat kue cucur khas Betawi, yuk disimak!
Resep cara membuat kue cucur hijau khas Betawi, versi rasa pandan, yuk disimak!
Hadirkan IKN di Jakarta, ibu negara Iriana dan Jokowi tampilkan pesona kebaya encim Betawi untuk undangan