PSI janjikan BPJS Kesehatan gratis jika menang: Keadilan kesehatan untuk semua warga!

photo author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 10:09 WIB
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkomitmen untuk menggratiskan BPJS Kesehatan jika berhasil memenangkan pemilu (psi.id)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkomitmen untuk menggratiskan BPJS Kesehatan jika berhasil memenangkan pemilu (psi.id)

JAKARTA INSIDER - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menghadirkan sebuah janji besar kepada rakyat Indonesia: menggratiskan BPJS Kesehatan jika mereka berhasil memenangkan pemilihan.

Janji ini bukanlah tanpa dasar, dan dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengapa PSI mengusulkan langkah ini, serta sumber dana yang akan digunakan.

Keadilan Sosial dalam BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah produk dari semangat keadilan sosial yang terkandung dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Semangat ini merujuk pada prinsip-prinsip UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2), yang menegaskan hak setiap warga untuk mengakses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Sayangnya, dalam praktiknya, masih ada banyak warga yang tidak dapat memanfaatkan hak ini karena berbagai kendala administratif.

Baca Juga: Zebi Magnolia Fawwaz: Dari idol JKT48 hingga jadi politikus muda di Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Salah satu kendala utama adalah iuran BPJS yang harus dibayar peserta.

Terdapat pemisahan antara peserta aktif dan non-peserta aktif, serta perbedaan mutu pelayanan antara pasien BPJS dan non-BPJS.

Hal ini membuat cita-cita "Universal Health Coverage" sulit tercapai.

Banyak orang juga memiliki tunggakan iuran, dan ini menghalangi mereka dari manfaat BPJS Kesehatan.

Meskipun ada program bantuan iuran bagi warga kurang mampu, prosesnya seringkali rumit dan memakan waktu.

Karena sistem pendataan yang buruk, banyak warga kurang mampu tidak terdaftar, sedangkan warga yang lebih mampu malah menjadi anggota PBI.

Situasi ini mengancam nyawa dan kesehatan, yang tidak dapat menunggu perbaikan pendataan yang lamban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: psi.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X