Tahun politik: ASN harus tetap netral jelang Pilkada dan Pemilu 2024

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 14:00 WIB
Netralitas ASN dalam politik: pelajari kendala dan tantangan yang dihadapi menjelang PILKADA dan Pemilu 2024 (bkppd.magelangkab.go.id)
Netralitas ASN dalam politik: pelajari kendala dan tantangan yang dihadapi menjelang PILKADA dan Pemilu 2024 (bkppd.magelangkab.go.id)

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas juga telah dijelaskan dalam peraturan-peraturan tersebut.

Baca Juga: Setelah 3 hari WFH ASN DKI , begini kondisi kepadatan lalu lintas Ibu Kota 

Sanksi ini diberlakukan secara bertingkat, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dalam rangka mengedukasi ASN tentang aturan-aturan ini, penyuluhan dan sosialisasi telah digelar, seperti webinar yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg I, Yogyakarta.

Tujuan dari webinar ini adalah memberikan pemahaman tentang aturan-aturan terkait dengan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran netralitas.

Baca Juga: Kualitas udara di kota Jakarta dinilai buruk, ASN akan bekerja dari rumah atau WFH pekan depan

Dalam webinar tersebut, perilaku-perilaku yang dilarang bagi ASN dalam konteks pemilu termasuk kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, menjadi anggota panitia atau pelaksana kampanye, terlibat dalam kampanye dengan atribut PNS, terlibat dalam kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan memberikan data KTP.

Pengawasan ketat dan penegakan hukum sangat penting dalam menjaga netralitas ASN. Data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN menjadi masalah serius dalam pemilu sebelumnya, dengan ratusan laporan pelanggaran yang telah dilaporkan.

Kategori pelanggaran termasuk kampanye di media sosial, kegiatan yang mendukung calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.

Oleh karena itu, peran ASN dalam menjaga netralitas mereka dalam semua tahapan pemilu sangat krusial.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: bkppd.magelangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X