Tahun politik: ASN harus tetap netral jelang Pilkada dan Pemilu 2024

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 14:00 WIB
Netralitas ASN dalam politik: pelajari kendala dan tantangan yang dihadapi menjelang PILKADA dan Pemilu 2024 (bkppd.magelangkab.go.id)
Netralitas ASN dalam politik: pelajari kendala dan tantangan yang dihadapi menjelang PILKADA dan Pemilu 2024 (bkppd.magelangkab.go.id)

JAKARTA INSIDER - Dalam persiapan menjelang tahun politik 2024 yang akan dipenuhi dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan penting.

ASN diwajibkan untuk menjaga netralitasnya dengan melarang memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, terutama dalam kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

Netralitas ASN adalah prinsip kunci yang harus dipertahankan dan diawasi dengan ketat.

Baca Juga: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, akui WFH ASN ternyata tidak efektif atasi polusi udara

Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu dan pemilihan berjalan dengan adil dan jujur, tanpa campur tangan dari pihak-pihak yang memiliki posisi berpengaruh di dalam birokrasi pemerintahan.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengawasi dan menjaga netralitas ASN.

Salah satu peraturan utama adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada tahun 2022.

Baca Juga: Cegah perselingkuhan di lingkup ASN, KASN tegaskan aturan disiplin untuk jaga integritas

SKB ini mencerminkan kerjasama antara beberapa pihak, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Peraturan ini memberikan panduan tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan netralitas ASN harus dilaksanakan.

Selain itu, berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah juga telah diterbitkan yang mengatur tentang netralitas ASN.

Baca Juga: Pemerintah bangun 47 menara modern untuk ASN dan Hankam di IKN Nusantara

Misalnya, Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, semuanya dengan tegas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis, terutama dalam konteks Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

Di tingkat lokal, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengeluarkan aturan yang sama melalui Peraturan Bupati, yang menegaskan kembali pentingnya pegawai ASN untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, netralitas, dan moralitas tinggi dalam menjalankan tugas mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: bkppd.magelangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X