Kartu Tanda Anggota Partai Perindo tidak hanya identitas, pemegang bisa dapatkan asuransi

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 21:00 WIB
Inovasi terbaru dari Partai Perindo, KTA yang tidak hanya mencerminkan keanggotaan politik, tetapi juga menyediakan perlindungan asuransi (Instagram @hary.tanoesoedibjo)
Inovasi terbaru dari Partai Perindo, KTA yang tidak hanya mencerminkan keanggotaan politik, tetapi juga menyediakan perlindungan asuransi (Instagram @hary.tanoesoedibjo)

JAKARTA INSIDER - Ketika membicarakan kartu tanda anggota partai politik, biasanya yang terlintas di benak kita adalah sebuah kartu identitas yang hanya memberikan hak untuk berpartisipasi dalam urusan politik.

Namun, tahukah Anda bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo memiliki nilai lebih dari sekadar identitas?

Sekarang, KTA Anda juga bisa menjadi pintu masuk ke dalam dunia asuransi, tepatnya Asuransi Kecelakaan MNC Personal Accident (PA).

Siapa yang Bisa Mendapatkan Asuransi Kecelakaan dari Perindo?

Pertanyaan pertama yang mungkin terlintas adalah, siapa yang berhak mendapatkan Asuransi Kecelakaan ini?

Jawabannya sederhana: Anggota dan Simpatisan Partai Perindo yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Berasuransi dari partai tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Sambutan Meriah di Nusa Tenggara Barat dengan Keakraban TGB Bajang dari Partai Perindo

Bagaimana Cara Mendapatkan KTA Berasuransi Partai Perindo?

Prosesnya sangat mudah. Anda dapat menghubungi nomor Hotline WhatsApp BAPILU Partai Perindo di nomor 0-8888-0000-03.

Dalam sekejap, KTA Berasuransi akan menjadi milik Anda.

Bagaimana Cara Aktivasi KTA Berasuransi Partai Perindo?

Setelah mendapatkan KTA Berasuransi, langkah selanjutnya adalah aktivasi.

Anda cukup melakukan scan QR Code yang terdapat pada KTA tersebut dan mengisi data lengkap Anda. Prosesnya sederhana dan hanya memerlukan beberapa langkah.

Baca Juga: Tidak hanya Perindo dan PBB, kisah politik Aldi Taher sudah layak mendapat universe sendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: partaiperindo.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X