otomotif

Supaya aman berkendara! Inilah standar nasional Indonesia untuk helm motor

Selasa, 8 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Temukan segala hal yang perlu Anda ketahui tentang standar Helm Motor Standar Nasional Indonesia (SNI). (bsn.go.id)

Bagian pelengkap helm harus memiliki ketahanan terhadap pelapukan dan air, serta tidak terpengaruh oleh perubahan suhu.

3. Bahan Kontak Kulit

Helm tidak boleh memiliki bahan-bahan yang berpotensi menyebabkan iritasi kulit atau bahkan penyakit.

Selain itu, material yang bersentuhan langsung dengan tubuh tidak boleh mereduksi kemampuan helm dalam menyerap benturan atau berubah secara fisik akibat keringat, minyak, atau lemak yang berasal dari pengguna. Keselamatan pengendara tetap menjadi prioritas utama.

Selain dari aspek bahan, konstruksi helm juga diatur dengan ketat/

Baca Juga: Honda BigBike X ADV, motor petualang yang gahar namun nyaman

1. Struktur Helm

Setiap helm harus terdiri dari bagian tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat dagu.

2. Ukuran dan Dimensi

Helm harus memiliki tinggi sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

Keliling lingkaran bagian dalam helm juga ditentukan sesuai ukuran, antara lain S (500 mm– 540 mm), M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

Baca Juga: Honda BigBike CB650R, street motor gagah dengan sentuhan eksklusif terbaru

3. Tempurung yang Solid

Tempurung helm harus terbuat dari bahan yang homogen dan tak memiliki tonjolan tajam melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung.

Setiap tonjolan harus dilapisi dengan material lembut.

Halaman:

Tags

Terkini