Supaya aman berkendara! Inilah standar nasional Indonesia untuk helm motor

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Temukan segala hal yang perlu Anda ketahui tentang standar Helm Motor Standar Nasional Indonesia (SNI). (bsn.go.id)
Temukan segala hal yang perlu Anda ketahui tentang standar Helm Motor Standar Nasional Indonesia (SNI). (bsn.go.id)

4. Peredam Benturan

Lapisan peredam benturan harus memiliki tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan ditempatkan pada permukaan bagian dalam tempurung.

Jaring helm atau struktur lain yang berfungsi serupa juga harus ada.

5. Tali Pengikat Dagu

Tali pengikat dagu harus memiliki lebar minimal 20 mm dan mampu mengikat helm secara efektif pada kepala pengendara.

Penutup telinga dan tengkuk juga harus ada untuk melengkapi perlindungan.

Helm bukan hanya tentang perlindungan, tetapi juga melibatkan kenyamanan dan visibilitas.

Baca Juga: Ninja 250 ABS FE 2024, performa motor sport legendaris kembali hadir dengan tampilan baru

1. Sudut Pandang

Helm harus memberikan sudut pandang minimal 105 derajat di sekitarnya dan sudut pandang vertikal minimal 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

2. Aksesori Pelengkap

Helm juga harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, visor yang bisa diatur, dan pelindung dagu.

Mengacu pada standar internasional, SNI mewakili komitmen Indonesia dalam menjaga keselamatan berkendara.

Para pengguna jalan dapat mempercayai bahwa setiap helm dengan tanda SNI telah melewati serangkaian pengujian dan standar yang ketat.

Inisiatif ini juga sesuai dengan standar Economic Community of Europe (ECE), yang diadopsi oleh lebih dari 50 negara di seluruh dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: bsn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X