JAKARTA INSIDER - Dalam urusan keselamatan berkendara, helm motor bukanlah sembarang aksesori.
Menyadari pentingnya perlindungan bagi pengendara, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan tegas mengedepankan standar Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua melalui Standar Nasional Indonesia (SNI).
Setiap helm yang melenggang di pasaran harus memenuhi serangkaian kriteria ketat guna memastikan kualitas dan keselamatan pengendara.
Standar SNI untuk helm motor, yang disajikan dalam ketentuan SNI 1811-2007 beserta amandemennya, SNI 1811-2007/Amd:2010, menjadi pijakan utama dalam pembuatan helm yang memenuhi parameter keselamatan dan perlindungan.
Baik itu helm open face maupun full face, SNI menjadi landasan tak tergoyahkan.
Dalam bahan pembuatan helm, SNI menetapkan tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi.
1. Kekuatan Bahan
Helm harus terbuat dari bahan yang tak hanya kuat, tetapi juga tahan terhadap berbagai kondisi.
Helm harus mampu bertahan tanpa perubahan signifikan dalam suhu ekstrem, yakni dari 0 derajat Celsius hingga 55 derajat Celsius selama minimal 4 jam.
Radiasi sinar ultraviolet tidak boleh memberikan dampak pada helm, dan bahan helm harus mampu melawan efek negatif dari bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan bahan pembersih lainnya.
Konstruksi helm SNI menegaskan keberlangsungan perlindungan.
Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Slank merilis lagu baru berjudul Polisi Yang Baik Hati
2. Ketahanan Material