Kenaikan opsen Pajak Kendaraan kembali menuai kritikan dari Masyarakat, ternyata juga menjadi ancaman bagi Industri Otomotif!

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 19:33 WIB
Kenaikan opsen Pajak Kendaraan kembali menuai kritikan dari Masyarakat, ternyata juga menjadi ancaman bagi Industri Otomotif!
Kenaikan opsen Pajak Kendaraan kembali menuai kritikan dari Masyarakat, ternyata juga menjadi ancaman bagi Industri Otomotif!

JAKARTA INSIDER- Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) yang tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kembali menuai kritik. 

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 25 April 2025, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi gangguan terhadap perekonomian daerah akibat implementasi kebijakan ini.

Forum yang dihadiri oleh akademisi, perwakilan industri, serta pemerintah pusat dan daerah ini menjadi ruang dialog terbuka untuk mengevaluasi dinamika kebijakan opsen yang kini mulai berdampak nyata di lapangan.

Baca Juga: Polda Jabar pantau ancaman terhadap Gubernur Deddy Mulyadi

Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) di Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah perlu dirancang secara hati-hati. 

“Jika kebijakan pajak ditetapkan secara tepat, maka akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Mahardi pada Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga: BKN tanggapi pengunduran diri ribuan CPNS 2024: Ini penyebabnya

“Sebaliknya, jika tidak hati-hati, justru bisa menghambat geliat ekonomi, termasuk sektor industri pendukungnya,” tambahnya.

Senada dengan itu, Herman N. Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD, menggarisbawahi bahwa efek dari opsen bukan hanya dirasakan oleh individu pemilik kendaraan, namun juga oleh sektor industri yang menopang ekonomi lokal. 

Baca Juga: Formula E 2025 siap digelar di Jakarta pada Juni mendatang

“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB,” ujar Herman di kesempatan yang sama.

 

“Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri,” katanya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: RIlis Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X