Kasus pagar laut Tangerang, 4 Tersangka dapat penangguhan penahanan

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 17:59 WIB
Empat tersangka kasus pagar laut ilegal di Tangerang resmi mendapat penangguhan penahanan. (tangkapan layar Metro TV )
Empat tersangka kasus pagar laut ilegal di Tangerang resmi mendapat penangguhan penahanan. (tangkapan layar Metro TV )

JAKARTA INSIDER - Empat tersangka dalam kasus pagar laut ilegal di wilayah pesisir Tangerang resmi mendapatkan penangguhan penahanan.

Keputusan ini diambil setelah pengajuan permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum para tersangka yang menjamin bahwa mereka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Dikutip dari laman resmi www.tribratanews.polri.go.id Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pembangunan pagar di kawasan pantai yang diduga melanggar aturan garis sempadan pantai dan mengganggu akses publik.

Baca Juga: Kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, Polda DIY ringkus 3 Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pengelola proyek dan pihak yang memberikan izin ilegal.

Meskipun penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap keempat tersangka tetap berjalan.

Mereka diwajibkan untuk melapor secara berkala dan dilarang untuk bepergian keluar daerah tanpa izin penyidik.

Baca Juga: Modus penipuan catut Pejabat Bekasi, masyarakat diminta waspada

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini tidak menghapuskan status hukum para tersangka, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Penangguhan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah kepolisian yang tetap memproses hukum para pelaku tanpa melakukan kriminalisasi berlebihan.

Namun, ada juga yang khawatir bahwa penangguhan bisa membuka peluang intervensi atau menghambat kelancaran penyidikan.

Baca Juga: Mengenal Ustadz Adi Hidayat, pemimpin Islam yang menjunjung pancasila

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Fokus utama saat ini adalah melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Tags

Rekomendasi

Terkini

X