nasional

Picu kekhawatiran baru soal dampak ekonomi, imbas tarif opsen PKB Jawa Tengah 1,05 persen

Minggu, 27 April 2025 | 12:27 WIB
Tarif Opsen Pajak di Jawa Tengah hingga 48 Persen. (Promedia - Cynthia)

JAKARTA INSIDER - Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 1,05 persen, sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kebijakan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi publik yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate, Semarang, dilansir pada Minggu (27/4/2025), terutama karena potensi dampaknya terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri lokal.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, menjelaskan bahwa proses penetapan tarif ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan aspirasi publik.

Baca Juga: Opsen pajak kendaraan picu kekhawatiran, ancaman baru bagi perekonomian daerah

Dalam menentukan tarif ini, kami mengadakan konsultasi publik dan menyerap berbagai masukan,” ujar Danang.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berusaha meringankan beban masyarakat melalui insentif fiskal.

Kami berikan insentif berupa pengurangan 70 persen PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar ke Jawa Tengah,” terangnya.

Baca Juga: Israel absen di pemakaman Paus Fransiskus, ketegangan dengan Vatikan makin memanas

Kekhawatiran Dampak Ekonomi

Namun, di balik langkah tersebut, banyak pihak menyuarakan kekhawatiran. Riyanto, peneliti dari LPEM FEB UI, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini berpotensi memberikan pukulan berat, apalagi di tengah tren lesunya pasar kendaraan bermotor.

Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa mencapai 48 persen, lebih tinggi dari Thailand,” kata Riyanto di hadapan peserta diskusi.

Ia juga memperkirakan, “Harga mobil baru bisa naik sampai 6,2 persen. Dengan elastisitas permintaan -1,5, kami prediksi penjualan mobil bisa turun sebesar 9,3 persen.

Baca Juga: Wacana Solo jadi Daerah Istimewa menguat, Keraton Surakarta tuntut pemulihan hak sejarah

Menurutnya, dampak ini tidak hanya dirasakan sektor otomotif saja, tetapi juga seluruh daerah yang ekonominya bergantung pada industri kendaraan bermotor.

Riyanto menekankan, regulasi seperti opsen pajak ini harus diiringi eksekusi kebijakan yang presisi.

Halaman:

Tags

Terkini