Wacana Solo jadi Daerah Istimewa menguat, Keraton Surakarta tuntut pemulihan hak sejarah

photo author
- Minggu, 27 April 2025 | 12:06 WIB
Solo Diusulkan sebagai Daerah Istimewa. (Setda.surakarta.go.id)
Solo Diusulkan sebagai Daerah Istimewa. (Setda.surakarta.go.id)

JAKARTA INSIDER - Pembahasan tentang menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa (DIS) kembali mencuat ke publik. Wacana ini muncul dalam rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komisi II DPR RI, memantik pertanyaan banyak pihak mengenai asal-muasal gagasan tersebut.

Usut punya usut, dorongan ini ternyata datang langsung dari Keraton Surakarta Hadiningrat. KPA.H Dany Nur Adiningrat, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, menegaskan bahwa perjuangan ini bertujuan untuk mengembalikan hak-hak Keraton Surakarta serta Puro Mangkunegaran.

Daerah Istimewa Surakarta bukan wacana baru. Sejak dulu pembicaraan ini sudah ada,” kata Dany.

Baca Juga: Tak disangka! Inilah alasan Prabowo tunjuk Jokowi wakili Indonesia di pemakaman Paus Fransiskus

Menurut Dany, jika status istimewa ini nanti dikabulkan, maka pemerintah dan masyarakat perlu memperhatikan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Ia menekankan pentingnya menempatkan sejarah Surakarta dalam konteks yang benar.

Ini perlu dicermati betul-betul karena Surakarta punya sejarah yang kuat dalam berdirinya Republik,” ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo sampaikan ucapan duka di rumah duka Bunda Iffet

Surakarta, Pendukung Awal Republik

Dany mengingatkan bahwa Keraton Surakarta adalah salah satu kekuatan pertama yang mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Berdasarkan peran historis tersebut, ia menilai saatnya hak-hak Keraton dan Mangkunegaran dipulihkan.

Era modern ini adalah momen yang tepat untuk mengembalikan hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta dan Puro Mangkunegaran,” tegas Dany.

Baca Juga: Polda DIY ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, 3 tersangka ditangkap

Tak Hanya Soal Gelar, Tapi Juga Aset

Lebih jauh, Dany menjelaskan bahwa usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta tidak hanya menyangkut pengakuan tradisi dan budaya, tetapi juga soal kepemilikan teritorial dan aset-aset Keraton serta Mangkunegaran.

Ini bukan cuma soal hak-haknya, tapi juga mencakup daerah-daerah dan aset-aset yang dulunya milik Keraton dan Mangkunegaran,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, banyak aset yang saat ini diklaim secara sepihak oleh masyarakat maupun pemerintah dari tingkat bawah hingga pusat. Kondisi tersebut dinilai perlu diselesaikan dengan pengakuan resmi terhadap hak-hak Keraton dan Mangkunegaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X