nasional

Kanwil DJP Jakarta Utara Raih Pencapaian Luar Biasa, Kumpulkan Pajak Rp52,61 Triliun di 2023

Rabu, 10 Januari 2024 | 14:30 WIB
Kanwil DJP Jakarta Utara Kumpulkan Pajak Rp52,61 Triliun di 2023 (Bru-No Pixabay / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara berhasil mencapai pencapaian luar biasa dengan mengumpulkan pajak sebesar Rp52,61 triliun.

Capaian ini tidak hanya mengalahkan target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp51,17 triliun, tetapi juga menjadi kali ketiga penerimaan tercapai oleh Kanwil DJP Jakarta Utara.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, jumlah tersebut terkumpul melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil tersebut.

Baca Juga: 13 Pinjol Terancam Sanksi OJK, Patok Bunga dan Denda Tinggi Langgar Aturan Baru

Rincian dari kumpulan ini mencakup kontribusi dari masing-masing KPP, di antaranya:

- KPP Pratama Jakarta Penjaringan sebesar Rp1,75 triliun.

-KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok sebesar Rp3,95 triliun.

Baca Juga: 11 Posko Bersama Pemilu 2024 Hadir di Kepulauan Seribu, Penguatan Komunikasi, Koordinasi, dan Pemantauan

- KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading sebesar Rp3,00 triliun.

- KPP Pratama Jakarta Pademangan sebesar Rp2,03 triliun.

- KPP Pratama Jakarta Koja sebesar Rp2,58 triliun.

- KPP Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp5,21 triliun.

Baca Juga: Timnas AMIN tegaskan fokus pada kenegaraan dan tolak respons pernyataan Prabowo

- KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp19,12 triliun.

- KPP Madya Dua Jakarta Utara sebesar Rp14,97 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini