Kanwil DJP Jakarta Utara Raih Pencapaian Luar Biasa, Kumpulkan Pajak Rp52,61 Triliun di 2023

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:30 WIB
Kanwil DJP Jakarta Utara Kumpulkan Pajak Rp52,61 Triliun di 2023 (Bru-No Pixabay  / JakartaInsider.id)
Kanwil DJP Jakarta Utara Kumpulkan Pajak Rp52,61 Triliun di 2023 (Bru-No Pixabay / JakartaInsider.id)

Penting untuk dicatat bahwa seluruh KPP ini berhasil mencapai target mereka dengan persentase lebih dari 100 persen.

Sektor yang dominan dalam menyumbang penerimaan terbesar untuk Kanwil DJP Jakarta Utara adalah sektor perdagangan besar, menyumbang hingga Rp26,91 triliun atau 51,15 persen dari total capaian.

Sektor lainnya yang memberikan kontribusi signifikan termasuk industri pengolahan sebesar Rp7,42 triliun (14,10%), pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp6,34 triliun (12,04%), konstruksi sebesar Rp2,38 triliun (4,53%), serta pertambangan dan penggalian sebesar Rp1,80 triliun (3,42%).

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Mengapa KTP Sakti diperlukan untuk menanggulangi kemiskinan?

Penting untuk diapresiasi bahwa seluruh wajib pajak juga berperan besar dalam mencapai prestasi ini.

Kanwil DJP Jakarta Utara mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan oleh wajib pajak selama tahun 2023.

Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan negara.

Baca Juga: Prabowo Subianto dapat apresiasi TKN Fanta, karena bijaksana jaga rahasia data pertahanan dalam Debat Capres Pemilu 2024

Dalam konteks ini, Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dapat dijadikan contoh positif bagi wilayah lainnya, menciptakan dorongan positif untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas dalam pengelolaan pajak.

Pencapaian ini sekaligus menunjukkan bahwa dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan wajib pajak, target penerimaan pajak nasional dapat dicapai dan bahkan dapat melebihi ekspektasi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: utara.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X