Waspada! Begini Cara Tahu NIK KTP Anda Dipakai Pinjol Ilegal

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 13:18 WIB
Waspada! Begini Cara Tahu NIK KTP Anda Dipakai Pinjol Ilegal
Waspada! Begini Cara Tahu NIK KTP Anda Dipakai Pinjol Ilegal

JAKARTA INSIDER - Kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia semakin meningkat, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mendaftar pinjaman online tanpa seizin pemilik.

Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan, mulai dari munculnya tagihan yang tidak pernah diajukan, reputasi kredit buruk, hingga tekanan dari penagih utang.

Untuk melindungi diri, masyarakat perlu memahami cara mengecek apakah NIK KTP mereka sudah digunakan oleh layanan pinjol tertentu.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Film Horor Unik dengan POV Anjing Peliharaan

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Cek Melalui Situs Resmi OJK

OJK menyediakan layanan konsumen yang dapat diakses di www.ojk.go.id. Pada situs ini tersedia informasi mengenai pinjaman online legal, serta kanal aduan jika terdapat indikasi penyalahgunaan data.

Baca Juga: Tegas! Mensos Saifullah Yusuf Akan Tutup Panti Asuhan Ilegal yang Tak Memiliki Registrasi

2. Gunakan Layanan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

SLIK OJK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang, termasuk jika ada pinjaman online menggunakan NIK tertentu.

Ajukan permohonan informasi debitur melalui situs resmi OJK atau kantor OJK terdekat.

Baca Juga: 5 Destinasi Dekat Jakarta yang Ramah Kantong

Lampirkan KTP dan dokumen pendukung.

Setelah diverifikasi, OJK akan memberikan laporan mengenai catatan kredit Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X