JAKARTA INSIDER - Kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia semakin meningkat, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mendaftar pinjaman online tanpa seizin pemilik.
Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan, mulai dari munculnya tagihan yang tidak pernah diajukan, reputasi kredit buruk, hingga tekanan dari penagih utang.
Untuk melindungi diri, masyarakat perlu memahami cara mengecek apakah NIK KTP mereka sudah digunakan oleh layanan pinjol tertentu.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Film Horor Unik dengan POV Anjing Peliharaan
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Cek Melalui Situs Resmi OJK
OJK menyediakan layanan konsumen yang dapat diakses di www.ojk.go.id. Pada situs ini tersedia informasi mengenai pinjaman online legal, serta kanal aduan jika terdapat indikasi penyalahgunaan data.
Baca Juga: Tegas! Mensos Saifullah Yusuf Akan Tutup Panti Asuhan Ilegal yang Tak Memiliki Registrasi
2. Gunakan Layanan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
SLIK OJK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang, termasuk jika ada pinjaman online menggunakan NIK tertentu.
Ajukan permohonan informasi debitur melalui situs resmi OJK atau kantor OJK terdekat.
Baca Juga: 5 Destinasi Dekat Jakarta yang Ramah Kantong
Lampirkan KTP dan dokumen pendukung.
Setelah diverifikasi, OJK akan memberikan laporan mengenai catatan kredit Anda.
Artikel Terkait
10 Bahaya Kesehatan Jika Kecanduan Seblak yang Wajib Diketahui
Likuiditas Ekonomi Semakin Kuat, Pertumbuhan Uang Beredar Juli 2025 Capai 6,5 Persen
5 Destinasi Dekat Jakarta yang Ramah Kantong
Tegas! Mensos Saifullah Yusuf Akan Tutup Panti Asuhan Ilegal yang Tak Memiliki Registrasi
Rekomendasi 6 Film Horor Unik dengan POV Anjing Peliharaan