Lebaran sudah usai, akan tetapi THR mantan Pekerja Sritex tak kunjung dibayar, bagaimana kelanjutannya?

photo author
- Kamis, 3 April 2025 | 20:14 WIB
Lebaran sudah usai, akan tetapi THR mantan Pekerja Sritex tak kunjung dibayar, bagaimana kelanjutannya?
Lebaran sudah usai, akan tetapi THR mantan Pekerja Sritex tak kunjung dibayar, bagaimana kelanjutannya?

 

JAKARTA INSIDER- Meski perayaan Idulfitri telah berakhir, para mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menghadapi ketidakpastian terkait pencairan tunjangan hari raya (THR). 

Hingga saat ini, THR yang seharusnya mereka terima masih belum dibayarkan, menambah beban ekonomi bagi para eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil tersebut tutup secara permanen pada awal Maret 2025.

Baca Juga: Pengacara kasus pembunuhan Jurnalis asal Banjarbaru ungkap fakta terbaru, sebut ada kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumran Prajurit TNI AL

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan bahwa pemerintah akan berusaha memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi.

"Kan mereka udah dapat JHT (jaminan hari tua), nanti JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), kemudian nanti ke depan semoga mereka THR-nya secepatnya dibayar," tutur Noel pada Selasa, 2 April 2025 lalu.

Namun, Noel mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai status pencairan THR tersebut.

Baca Juga: Sempat temui Lisa Mariana, Hotman Paris akhirnya sarankan Atalia tempuh jalur hukum karena hal ini

"Soal belum (dibayar THR) saya belum tahu. Belum cek. Tapi kan dengan dapatnya JHT dan JKP, mereka sudah terpenuhi,” jelasnya.

“Tinggal nanti kan mereka menuntut buat Lebaran kemarin," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan agar THR para mantan pekerja Sritex tetap dibayarkan.

Baca Juga: Google akuisisi Wiz senilai Rp500 Triliun, untuk tujuan keamanan digital atau manuver geopolitk!

Pembayaran bisa melalui opsi, baik oleh pihak pengusaha maupun melalui kurator yang menangani aset perusahaan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X